a.Thaharah
Thaharah
(bersuci),dalam hukum islam,soal bersuci dan segala seluk beluknya termasuk
bagian ilmu dan amalan yang penting,terutama karena diantara syarat-syarat
salat telah di tetepkan bahwa seseorang yang akan mengerjakan salat diwajibkan
suci dari hadas dan suci pula badan,pakaian,dan tempatnya dari najis
Perihal bersuci meliputi
beberapa perkara brikut:
a.
Alat bersuci seperti air,tanah,dan sebagainya.
b.
Kaifiat (cara) bersuci
c.
Macam dan jenis-jenis najis yang perlu di sucikan
d.
Benda yang wajib di sucikan
e.
Sebab-sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib
bersuci
Macam-macam air dan
pembagiannya
1.
Air yang suci lagi menyucikan
Air yang demikian boleh diminum dan sah di pakai untuk menyucikan (membersihkan) benda
yang
lain.yaitu air yang jatuh dari langit atau terbit dari bumi masih tetep
(belum berubah) keadaan nya ,seperti air
hujan ,air es n yang sudah hancur kembali, air laut ,air sumur,air embun, dan
air keluar dari mata air .
‘’Dan allah munurunkan
kepadamu hujan dari langit untu menyucikan
kamu denganal hujan itu ‘’(Al-Anfal;11)
Perubahan air yang tidak menghilangkan keadaan atau sifat
nya ‘’suci menyucikan ‘’-walaupun perubahan itu terjadi pada salah satu dan
semua sifat nya yang tiga(warna, rasa, dan baunya)-adalah sebagai berikut:
a.
Perubahan karena tempatnya,seperti air yang
tergenang atau mengalir di batu belereng.
b.
Berubah karena lama tersimpan, seperti air kolam.
c.
Brubah karena sesuatu yang terjadi padanya,
seperti berubah di sebabkan ikan atau kiambang.
d.
Berubah karena tanah yang suci, begitu juga segala
perubahan yang sukar memeliharanya, misalnya berubah karena daun-daunan yang
jatuh dari pohon yang berdekatan dengan sumur atau tempat-tempat air itu.
2.
Ai r suci
,tetapi tidak menyucikan
Zatnya suci, tetapi tidak sah di
pakai untuk menyucikan sesuatu .yang termasuk
dalam bagian ini ada tiga macam air,yaitu
a.
Air telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur denga suatu benda yang suci, selain dari perubahan yang
tersebut di atas seperti air kopi, dan
sebagainya
b.
Air sedikit, kurang dari dua kulah, sudah
terpakai untuk menghilangkan hadas atau menghilangkan hukum najis, sedangkan
air itu tidak berubah sifatnya dan tidak pula bertambah timbangannya.
c.
Air pohon – pohonan kayu (air nira), seperti air
yang keluar dari tekukun pohon kayu (air nira), air kelapa, dan sebagainya.
3.
Air yang bernajis
Air yang termasuk bagian ini ada dua macam:
a.
Sudah berubah salah satu sifatnya oleh najis.
Air ini tidak boleh di pakai lagi, baik airnya sedikit ataupun banyak, sebab
hukumnya seperti najis.
b.
Air bernajis, tetapi tetapi tidak berubah salah satu sifatnya. Air
ini kalau sedikit- kurang dari dua kulah –tidak boleh di pakai lagi, bahkan hukumnya
sama dengan najis.
Kalau air itu banyak, berarti dua kulah atau
lebih , hukumnya tetap suci dan menyucikan.
4.
Air yang makruh
Yaitu yang terjemur oleh matahari
dalam bejana selain bejana emas atau perah. Air ini makruh di pakai untuk
badan, tetapi tidak makruh untuk pakaian; kecuali air yang terjemur di tanah,
seperti air sawah, air kolam, dan tempat-tempat bukan yang bejana yang mungkin berkarat.
Sabda rasulullah Saw.: yang Artinya:
Dari insyah. Sesungguhnya ia telah memanaskan
air pada cahaya matahari, maka rasulullah Saw. Berkata kepadanya, ‘’Janganlah engkau berbuat demikian, Ya
aisyah. Sesungguhnya air yang di jemur itu dapat menimbulkan penyakit sopak.’’(Riwayat
Baihaqi)
Kaifiat (cara) mencuci benda yang kena najis
Untuk melakukan kaifiat mencuci benda yang kena najis,
terlebih dahulu akan di terangkan bahwa najis terbagi atas tiga bagia:
1.
Najis
mugallazah (tebal) yaitu najis anjing, benda yang terkena najis ini hendaklah di basuhkan tujuh kali, satu
kali diantaranya hendaklah di basuh air yang di campur dengan tanah.
Sabda Rasulullah Saw.:
‘’Cara mencuci bejana seseorang dari kamu
apabila di jilat anjing, hendaklah di basuh tujuh kali, salah satunya hendak lah di
campur dengan tanah.’’(Riwayat Muslim)
2.
Najis
mukhaffafah (ringan) misalnya kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan
lain selain ASI. Mencuci benda yang kena najis ini sudah memadai dengan
memercikkan air pada benda itu, meskipun tidak mengalir. Adapun kencing anak
perempuan yang belum memakan apa-apa selain ASI, kaifiat mencucinya hendaklah
di basuh sampai air mengalir di atas benda yang kena najis itu, dan hilang zat
najis dan sifat-sifatnya, sebagimana mencuci kencing orang dewasa.
3.
Najis
mutawassitah (pertengahan), yaitu najis yang lain dari pada kedua macam
yang tersebut di atas. Najis pertengahan ini terbagi atas dua bagian:
a.
Najis
hukmiah, yaitu yang kita yakini adanya, tetapi tidak nyata zat, bau, rasa,
dan warnanya, seperti kencing yang sudah lama kering, sehingga sifat-sifatnya
telah hilang. Cara mencuci najis ini cukup dengan mencuci air di atas benda
yang kena itu.
b.
Najis ‘ainiyah, yaitu yang masih ada zat, warna,
rasa, dan baunya kecuali warna atau bau yang sangat sukar menghilangkannya, sifat ini di maafkan.
Cara mencuci najis ini hendak lah dengan menghilangkan zat, rasa, warna, dan
baunya.
Istinja’
Apabila keluar kotoran dari salah satu dua pintu tempat
keluar kotoran, wajib istinja’ dengan
air atau dengan tiga buah batu. Yang lebih baik, mula-mula dengan batu atau
lainnya, kemudian dengan air.
Sabda Rasulullah
Saw.:
Artinya:
Sulaiman berkata, ‘’Rasulullah Saw. Telah
melarang kita beristinja’ dengan batu kurang dari tiga, ‘’(Riwayat Muslim)
Dalam hadis ini di sebutkan tiga batu, berarti tiga buah
batu atau satu batu bersegi tiga. Yang di maksud dengan batu di sini ialah
setiap benda yang keras, suci, dan kesat, seperti kayu, tembikar, dan
sebagainya. Adapun benda yang licin –seperti kaca-tidak sah di pakai istinja’
karena tidak dapat menghilangkan najis. Demikian pula benda yang di hormati,
seperti makanan dan sebagainya, karena mubazir.
Syarat
istinja’ dengan batu dan yang sejenisnya, hendaklah dilakukan sebelum kotoran
kering, dan kotoran itu tidak mengenai tempat lain selain tempat keluarnya, Jika kotoran itu sudah kering atau
mengenai tempat lain selain dari tempat keluarnya, maka tidak sah lagi istinja’
dengan batu, tetapi wajib dengan air.
No comments:
Post a Comment